Startup Wajib Tau! Ini Syarat Pendirian PT di Indonesia
IDNStart.com - Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah salah satu langkah penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis secara formal.
PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap pemiliknya dan pengakuan bisnis di mata hukum.
Selain itu, dengan struktur PT, pemilik bisnis dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, sehingga lebih aman jika terjadi risiko bisnis.
Namun, sebelum mendirikan PT, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT di Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendirikan usaha baru alias startup, baca artikel ini selengkapnya.
Syarat Mendirikan PT
Sebelum memulai proses pendirian PT, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:
Minimal dua pemegang saham: Untuk mendirikan PT, harus ada minimal dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau badan hukum.
Minimal satu direktur dan satu komisaris: PT harus memiliki struktur pengurus yang terdiri dari minimal satu direktur dan satu komisaris. Direktur bertanggung jawab untuk mengelola operasional harian perusahaan, sedangkan komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi.
Modal dasar yang disetor: Berdasarkan peraturan terbaru, modal dasar untuk PT disesuaikan dengan kesepakatan para pemegang saham, meskipun ada kategori khusus untuk PT mikro dan kecil yang modalnya dapat lebih kecil.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan untuk proses pendirian PT:
Fotokopi KTP Pemegang Saham dan Pengurus: Semua pemegang saham dan pengurus harus menyediakan salinan KTP mereka.
NPWP Pemegang Saham dan Pengurus: Selain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diperlukan sebagai bukti pendaftaran pajak di Indonesia.
Perjanjian sewa menyewa kantor: Ini adalah dokumen yang menunjukkan alamat resmi perusahaan. Surat ini bisa didapat dari pengelola gedung atau pemberi sewa, tergantung lokasi bisnis.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris: Akta ini berisi anggaran dasar dan detail tentang struktur perusahaan, yang harus dibuat oleh notaris berlisensi.
Surat Persetujuan Nama PT dari Kemenkumham: Nama perusahaan harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama yang dipilih tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah ada.
Proses Pendirian PT di Indonesia
Setelah semua persyaratan dan dokumen siap, proses pendirian PT dapat dimulai.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:
Pengecekan Nama PT: Nama perusahaan harus unik dan memenuhi persyaratan Kemenkumham. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan nama PT belum digunakan oleh perusahaan lain.
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: Setelah nama PT disetujui, notaris akan membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar perusahaan dan informasi tentang pemegang saham serta pengurus.
Pengesahan dari Kemenkumham: Setelah akta pendirian selesai, dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan legal.
Registrasi Pajak: Setelah PT resmi didirikan, perusahaan harus mendaftar di kantor pajak setempat untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan memulai kewajiban perpajakan.
Pengajuan Izin Usaha dan NIB melalui OSS: Izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan izin operasional.
Peraturan Terbaru Terkait Modal Dasar PT
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan pendirian PT di Indonesia adalah terkait modal dasar yang diperlukan.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memiliki modal dasar minimal Rp50 juta. Namun, melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law), persyaratan modal dasar kini telah disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.
Ini berarti, besaran modal dasar tidak lagi diatur secara kaku dan dapat ditentukan oleh pemilik bisnis sesuai kemampuan mereka.
Perubahan ini sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendirikan PT namun terkendala oleh besarnya modal yang harus disetorkan.
Dengan aturan yang lebih fleksibel, banyak UMKM kini bisa mendapatkan status PT tanpa harus membebani keuangan mereka.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow