Wajib Sertifikasi Halal: Apa Dampaknya Buat Bisnis?

Wajib Sertifikasi Halal: Apa Dampaknya Buat Bisnis?

Smallest Font
Largest Font

IDNStart.com - Tanggal 17 Oktober 2024 jadi momok atau momentum? Bagi para pelaku bisnis, khususnya di sektor operasional dan logistik, ini lebih dari sekadar tenggat waktu.

Wajib Sertifikasi Halal yang diatur oleh UU No. 33 Tahun 2014 resmi diberlakukan, dan semua sektor dari hulu hingga hilir kena getahnya.

Apakah ini cuma tambahan keribetan birokrasi yang bikin pusing tujuh keliling atau benar-benar solusi jangka panjang untuk keberlangsungan bisnis dan agama?

Wajib Halal, Rantai Bisnis Kena Semua!

Bukan cuma soal makanan atau minuman. Sertifikasi halal ini menyentuh segala hal: mulai dari obat, kosmetik, produk biologi, bahkan hingga barang yang digunakan sehari-hari.

Lebih dari itu, seluruh rantai bisnis, dari pabrik sampai kurir pengantar barang, harus tunduk pada aturan ini. Bayangkan, bahkan piring, sendok, pisau, hingga tusuk sate yang dipakai harus dipastikan halal dan bebas dari najis.

Dan itu belum cukup! Tempat penyimpanan, truk pengantar, hingga kurir GoFood atau ShopeeFood juga harus menjalani proses sertifikasi halal. Kalau mereka nggak bisa menjamin kehalalannya?

Operasional Jadi High Cost? Atau Justru High Profit?

Kalau dipikir-pikir, ini bukan soal sepele. Bagi para pengusaha yang main di sektor UKM hingga perusahaan besar, wajib sertifikasi halal ini bisa jadi mimpi buruk.

Bayangkan, harus memastikan setiap alat, tempat penyimpanan, dan proses pengiriman memenuhi syariat Islam. Nggak ada kompromi.

Harus Jeli!

Tapi kalau Anda jeli, situasi ini juga kesempatan.

Ketika semua proses operasional dijalankan dengan standar halal yang ketat, kepercayaan konsumen akan naik drastis. Dan di situlah letak potensi profit yang lebih besar.

Kuncinya, Anda harus siap dengan operasional bisnis yang benar-benar solid. Kalau tidak, Anda akan terseret ke dalam lingkaran high cost economy yang menggerogoti keuntungan Anda.

Alur Sertifikasi Halal UMKM

Buat para pengusaha yang baru saja memulai bisnis tapi langsung deg-degan karena aturan ini, jangan khawatir. Kita akan jabarkan alur setifikasi Halal buat UMKM.

Terdapat dua mekanisme pendaftaran sertifikasi halal yakni secara self declare dan regular.

  1. Mekanisme Reguler

Pada mekanisme regular, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen, surat permohonan, formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan), Nomor Induk Usaha (NIB), dokumen penyelia halal; daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dan manual Sistem Produk Jaminan Halal (SJPH).

Selanjutnya, pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal dan memasukkan seluruh dokumen ke ptsp.halal.go.id atau Aplikasi SIhalal.

Dokumen tersebut  akan di verifikasi oleh BPJPH untuk selanjutnya diterbitkan tagihan pembayaran setelah mendapat rincian biaya pemeriksaan dari lembaga pemeriksa halal (LPH).

Setelah pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran di SIhalal, BPJPH akan memverifikasi pembayaran tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD).

Dari situ LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Hasil pengujian diserahkan ke Komisi Fatwa sebagai bahan melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk.

Jika sudah lolos sidang, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal dan pelaku usaha dapat mengunduhnya.

  1. Self Declare

Sementara untuk mekanisme self declare, pelaku usaha harus membuat akun SIhalal bisa melalu Pusaka Superapps atau ptsp.halal.go.id. Kemudian memilih Pendamping PPH melalui nfo.halal.go.id/pendampingan.

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan yakni surat permohonan, NIB, dokumen penyelia halal, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, manual SJPH, dan ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah semua dokumen terpenuhi, pelaku usaha mendaftar dan menginput dokumen ke SIhalal.

Selanjutnya pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas Pernyataan Pelaku Usaha. Sementara BPJPH akan memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD.

Selanjutnya Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk, dan BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Khawatir dengan Prosesnya? Pelajari Hal Ini

Ini bukan sekadar soal sertifikasi halal. Ini soal bagaimana anda menjalankan operasional bisnis dengan presisi dan efisiensi tinggi.

Mayoritas pengusaha gagal scale-up bukan karena kurang mimpi besar atau nggak tahu cara menggenjot omzet, tapi karena nggak paham tentang dasar-dasar operasional: People, Organization Culture, Quality Management, SOP, dan KPI.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat